BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kata Shalat
secara Etimologis, berarti do’a. Adapun shalat secara Terminologis, adalah
seperangkat perkataan dan perbuatan yang dilakukan dengan beberapa syarat
tertentu., dimulai dengan takbir dan
diakhiri dengan salam.
Pengertian
Shalat ini mencakup segala bentuk salat yang diawali dengan takbirt al-ihram dan diakhi dengan salam.
Digunakan kata shalat untuk ibadah ini, tidak jauh berbeda dengan pengertian Etimologisnya. Sebab, di
dalam shalat terkandung do’a-do’a berupa
permohonan, minta ampun, dan sebagainya.
Adapun yang
menjadi landasan kefarduan shalat, diantaranya surat Al-baqarah ayat 45 dan
ayat 100: “ .. dirikanlah Shalat dan
tunaikanlah zakat..’’ ; “ dan memohonlah pertolongan dengan sabar dan shalat..”
Kewajiban
Shalat dilandasi juga oleh Hadits Nabi yang secara Eksplisit, menyatakan bahwa
shalat termasuk rukun Islam.
بني السلا م على خمس : شها دة أن لا أله أ لا الله و أن محمدا رسو ل
الله و أ قا م ا لصلا ة و أيتا ء ا لزكاة وا لحج و صو م رمضا ن
“ Islam dibangun diatas lima dasar ( rukun ) ;
syahadat bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah,
mendirikan Shalat, menunaikan zakat, haji ke Bait Allah, dan puasa Ramadhan. ’’
Dalam Islam,
Shalat menempati kedudukan yang tidak dapat ditandingi oleh ibadah lainnya. Selain termasuk rukun islam, yang
berarti tiang Agama, Shalat juga termasuk Ibadah yang pertama diwajibkan Allah
kepada Nabi Muhammad ketika Mi’raj.
Disamping itu,
Shalat memiliki tujuan yang tidak terhingga. Tujuan Hakiki dari Shalat, sebagaimana
dikatakan Al-jaziri, adalah tanda hati dalam rangka mengagungkan Allah sebagai
pencipta. Disamping itu Shalat juga merupakan bukti takwa Manusia kepada
Khaliknya. Dalam salah satu ayat-Nya menyatakan bahwa Shalat bertujuan
menjauhkan orang dari keji dan munkar. (Materi Pendidikan Agama Islam. 2001:
23-24)
Banyak hadits
yang menyatakan tentang Hakikat shalat, misalnya: ”Sesungguhnya shalat itu
adalah tiang Agama. Barangsiapa menegakkannya, berarti Dia menegakkan Agama, dan
barangsiapa meninggalkannya, berarti dia merobohkannya”. Akan
tetapi,hakikat shalat bukan hanya
tindakan dan ucapan tertentu, tetapi juga harus disertai dengan kesadaran hati.
(Shalat dalam Persfektif Sufi. 2002: 77)
B.
Rumusan
Masalah
Dari latar
belakang di atas dapat di ambil
rumusan masalah, yaitu sekitar Pembahasan
mengenai Macam-macam dari Shalat.
C.
Tujuan
Penulisan
Berdasarkan masalah di atas, maka tujuan ditulisnya Makalah ini adalah selain
untuk memenuhi tugas Ujian Akhir Semester (UAS) mata Kuliah Bahasa Indonesia,
juga untuk memaparkan Materi mengenai Macam-macam dari Shalat.
BAB
II
PEMBAHASAN
Macam-Macam Shalat
1.
Shalat
Fardu (Shalat Lima Waktu)
Shalat yang yang diwajibkan bagi tiap-tiap orang yang dewasa dan
berakal adalah lima kali dalam sehari semalam. Mula-mula turunnya perintah wajib
shalat itu adalah pada malam Isra, setahun sebelum tahun hijriyah.
Terdapat perbedaan pendapat dikalangan Ulama tentang jumlah
bilangan shalat yang difardukan. Jumhur Ulama, termasuk Malik dan Syafi’i,
berpendapat Bahwa jumlah shalat yang wajib hanya lima, sebagai mana yang
disebutkan dalam hadist tentang mi’raj, yaitu : subuh, duhur, ashar, maghrib,
dan isya. Disamping hadist mi’raj, terdapat hadist lain yang meriwayatkan
seorang arabiy datang kepada Nabi dan
bertanya tentang islam. Beliau bersabda : “
lima shalat sehar semalam ”. ketika orang itu bertanya lagi : “apakah ada yang wajib bagiku selain itu ?”
Nabi menjawab : ” tidak ada, kecuali
engkau ber-tathawu.”
Namun,
abu Hanifah dan para pengikutnya menganggap shalat witir termasuk shalat wajib,
sehingga bilangan shalat fardu ada enam. Ia melandasi pendapatnya dari hadist
Nabi, diantaranya berasal dari syu’aib, yang menyatakan bahwa nabi bersabda :
“Allah telah menambahkan sebuah shalat bagi kamu yaitu witir. Oleh
kareana itu , hendaklah kamu memeliharanya.”
Disamping itu, ada hadist dari Buraidah Al-Islamiy yang mengatakan
bahwa Rasulullah bersabda :
“shalat witir itu hak (benar) maka barang
siapa tidak melakukannya, dia bukan dari (umat) kami.”
a.
Waktu-waktu
Shalat
Allah berfirman dalam surat an-Nisa ayat 103: “sesungguhnya
shalat itu merupakan kewajiban yang di tentukan waktunya bagi orang-orang
beriman.”
Ketetapan hukum islam yang diperoleh dari nash al qur’an dan sunnah
yag qath’i dan sharih adalah bersifat universal dan fix, dan nerlaku berlaku
untuk seluruh umat mansia sepanjang masa. Namm, sesuai dengan asas-asas hukum
islam yang fleksibel. Praktis, dan tidak menyulitkan dalam batas jangkauan
kemampan manusia sejalan dengan kemaslahatan umm dan kemajuan zaman, dan sesuai
pula dengan rasa keadilan, maka ketentuan waktu shalat berdasarkan al qur’an
surat al-isra ayaat 78 dan al-baqorah ayat 187 tidak berlaku untuk seluruh
daerah bumi, melainkan hanya berlaku di zone bumi yang noramal, yang perbedaan
waktu siang dan malamnya relatif kecil, yakni di daerah-daerah khatulistiwa
(ekuator) dan tropis (daerah khatulistiwa sampai garis paralel 45o dari
garis lintang utara dan selatan). Lebih dari tiga perlima bumi yang dihuni
manusia termasuk di daerah yang normal, ialah selruh Afrika, Timur tengah,
India, Pakistan, Cina, Asean, Australia, dan seluruh Amerika (Kecuali Canada
dan sedikit daerah selatan dari Argentina- Chili), dan Oceania. Maka waktu
Shalat bagi masyarakat Islam yang tinggal di daerah-daerah normal tersebut adalah waktu setempat ( local time) berdasarkan
waktu terbit dan tenggelam matahari di daerah-daerah yang bersangkutan yang
perbedaan waktunya sekitar satu menit setiap jarak 15 mil.
Adapun waktu shalat bagi masyarakat islam yang tinggal diluar daerah
khatulistiwa dan tropis yakni di daerah-daerah diluar garis paralel 45o
dari garis litang utara dan selatan yang abnormal itu, karena perbedaan siang
dan malamnya terlalu besar terutama di daerah sekitar kutub yang 6 bulan dalam
keadaan siang terus menerus dan 6 bulan berikutnya dalam keadaan malam, adalah
mengikuti waktu shalat di daerah normal yang terdekat yakni pada garis paralel
45o dari garis lintang utara dan selatan.
Karena itu bagi masyarakat islam yang
tinggal misalnya di negeri Belanda, Inggris, dan negara-negara Skandivania
mengikuti waktu shalatnya dengan waktu bordeaux (Prancis bagian selatan), yang
terletak di garis paralel 45o dari garis lintang utara. Demikian
pula bagi masyarakat Islam yang tinggal di Amerika Utara mengikuti waktu shalat
dengan waktu Halifax atau Portland (Canada).
Adapun dalil syar’i
yang memberikan dispensasi (hukum rukhsah,
istilah Fiqh) bagi masyarakat Islam yang tinggal di daerah-daerah yang abnormal
untuk mengikuti waktu shalat dari daerah normal yang terdekat, antara lain menurut
surat Al-baqarah ayat 286:
لا يكلف الله نفسا ألا وسعها
“Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan
kesanggupannya.” (Masail
Fiqhiyyah. 1993: 274-275)
Adapun waktu bagi masing-masing shalat
yang 5 waktu tersebut (Fiqih Islam. 2001: 61-62) adalah sebagai beikut:
1)
Shalat
Dzuhur. Awal waktunya adalah setelah tergelincir matahari dari pertengaahan
langit. Akhir waktunya apabila bayang-bayang sesuatu telah sama dengan
panjangnya selain dari bayang-bayang ketika matahari menonggak (tepat diatas
ubun-ubun).
2)
Shalat
Ashar. Waktunya dimulai dari habisnya waktu dzuhur; bayang-bayang sesuatu lebih
dari pada panjangnya selain dari bayang-bayang ketika matahari sedang menonggak,
sampai terbenam matahari.
3)
Shalat
Maghrib. Waktunya dari terbenam matahari sampai terbenam syafaq (mega) merah.
4)
Shalat
Isya. Waktinya mulai dari terbenamnya syafaq merah (sehabis waktu maghrib)
sampai terbit fajar kedua.
5)
Shalat
Shubuh. Waktunya mulai dari terbit fajar kedua sampai terbit matahari.
b.
Syarat
wajib shalat 5 waktu
1)
Islam
2)
Suci
dari haid (Kotoran dan nifas)
3)
Berakal
4)
Baligh
5)
Telah
sampai dakwah (perintah rasul kepadanya)
6)
Melihat
atau Mendengar
7)
Terjaga
(tidak tidur dan tidak lupa)
c.
Syarat
Sah Shalat
1)
Suci dari hadats besar dan hadats kecil
2)
Suci badan, pakaian, dan tempat dari najis
3)
Menutup aurat
4)
Mengetahui masuknya waktu shalat
5)
Menghadap ke kiblat (ka’bah)
d.
Rukun
Shalat
1)
Niat
2)
Berdiri
bagi yang mamapu
3)
Takbiratul
ihram
4)
Membaca
surat Fatihah
5)
Ruku
serta tuma’ninah
6)
I’tidal
serta tuma’ninah
7)
Sujud
dua kali dengan tuma’ninah
8)
Duduk
diantara dua sujud dengan tuma’ninah
9)
Duduk
akhir
10)
Membaca
Tasyahd akhir
11)
Membaca
Shalawat atas Nabi Muhammad
12)
Memberi
salam yang pertama (kanan)
13)
Menertibkan
rukun
e.
Hal-hal
yang membatalkan Shalat
1)
Meninggalkan
salah satu rukun
2)
Meninggalkan
salah satu syarat
3)
Sengaja
berbicara
4)
Banyak
bergerak
5)
Makan
dan minum
f.
Niat
dalam shalat
Shalat (Fiqih Niat. 2006: 260)
merupakan ibadah yang tidak bisa di nalar dan para Ulama telah menyepakati atas
kewajiban ibadah ini.
Tidak sedikit Ulama yang mengatakan secara ijma’ tentang kewajiban
niat dalam shalat. Mereka tidak membedakan antara shalat fardhu dengan shalat
lainnya., bahkan niat di wajibkan dalam sujud tilawah dan sujud syukur karena kedua
sujud tersebut merupakan suatu ibadah.
Ada yang berpendapat bahwa shalat berbeda bentuknya dengan amalan
biasa dan ibadah lain, lalu kenapa juga harus memakai niat?
Jawaban dari pertanyaan ini adalah niat dalam shalat bukanlah untuk
membedakan shalat dengan kebiasaan atau ibadah yang lain, namun untuk
membedakan jenis shalat antara shalat fardhu dan shalat tidak fardhu.
Imam syafi’i mengatakan bahwa Allah mewajibkan shalat, ada shalat
fardhu dan ada shalat tidak fardhu, Allah berfirman,
“ dan pada sebagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu
sebagai suatu ibadah tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke
tempat yang terpuji.”(al-Israa’:
79)
Niat berfungsi untuk membedakan jenis shalat dan tingkatan shalat
tersebut, sehingga shalat dngan memakai niatlah yang di terima olah Allah.